Tata Tertib dan Peraturan Perpustakaan
TATA TERTIB
Pada waktu masuk gedung/ruang UPT. Perpustakaan pemustaka:
- Mahasiswa wajib membawa kartu anggota yaitu Kartu Tanda Mahasiswa atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
- Dosen dan tenaga kependidikan wajib membawa Kartu Identitas Pegawai atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
- Masyarakat umum wajib membawa Kartu Tanda Penduduk atau kartu pengenal lainnya atas nama sendiri dan yang masih berlaku;
- Wajib mengisi daftar hadir;
- Wajib berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu;
- Tidak diperkenankan makan, minum selain air mineral, merokok;
- Tas dan barang lainnya wajib disimpan dalam locker yang sudah disediakan kecuali barang-barang berharga;
Pada waktu di dalam gedung/ruang perpustakaan pemustaka dilarang:
- Merusak, merobek, dan mencoret bahan pustaka yang tercetak;
- Merusak sarana dan prasarana yang terdapat dalam ruang UPT. Perpustakaan;
- Mencoret peralatan kantor dan dinding UPT. Perpustakaan;
- Melakukan kegiatan yang mengotori ruang UPT. Perpustakaan;
- Membawa keluar koleksi dari ruangan UPT. Perpustakaan sebelum dilakukan proses peminjaman oleh petugas layanan sirkulasi;
- Membuat gaduh yang mengganggu kegiatan pemustaka lain;
Pada waktu keluar gedung/ruang perpustakaan pemustaka:
- Bersedia diperiksa oleh petugas perpustakaan;
- Menunjukkan kepada petugas bahan pustaka yang dibawa keluar;
___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
PERATURAN PEMINJAMAN, PERPANJANGAN, PENGEMBALIAN KOLEKSI
Koleksi bahan pustaka yang diperbolehkan untuk dipinjam adalah:
- Koleksi buku teks biasa selama 7 (tujuh) hari; dan
- Koleksi peminjaman singkat selama 1 (satu) hari;
Koleksi bahan pustaka yang tidak diperbolehkan untuk dipinjam adalah:
- Koleksi referensi dengan kode R dan label warna orange, misalnya; kamus, ensiklopedia, Undang-Undang, buku tahunan, dan sejenisnya;
- Tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi;
- Karya ilmiah atau penelitian sivitas akademika;
- Terbitan berseri, misalnya majalah, jurnal, surat kabar ; dan
- Koleksi lain yang dianggap perlu untuk dijaga kelengkapan, keutuhan dan keamanannya tidak diperbolehkan dipinjam, pengecualiaan dari ketentuan ini hanya dapat dilaksanakan atas ijin Kepala UPT. Perpustakaan;
Pada waktu peminjaman buku setiap anggota perpustakaan wajib memperlihatkan Kartu Tanda Mahasiswa dan atau Kartu Identitas Pegawai kepada petugas layanan sirkulasi;
Proses perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan apabila batas peminjaman oleh anggota perpustakaan belum lewat dari waktu yang sudah ditentukan pada saat peminjaman;
Pada waktu pengembalian peminjaman, buku wajib dibawa dan dikembalikan sesuai dengan judul dan kondisi saat buku dipinjam;
___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
SANKSI DAN PELANGGARAN
Pemanfaatan koleksi yang dipinjam berdasarkan prinsip keadilan oleh petugas layanan dan prinsip pertanggungjawaban oleh peminjam;
- Anggota yang terlambat mengembalikan buku dikenakan sanksi administrasi berupa larangan meminjam buku dengan rincian 1 (satu) hari tidak mengembalikan buku maka 7 (tujuh) hari tidak boleh meminjam buku, berlaku untuk kelipatan sanksi keterlambatan berikutnya;
- Anggota yang merusak atau menghilangkan buku waktu dipinjam, wajib mengganti buku dengan judul yang sama atau judul yang sejenis;
- Setiap Pemustaka yang merusak buku pada waktu digunakan wajib mengganti buku yang sesuai dengan judul;
- Penyalahgunaan kartu anggota perpustakaan oleh pihak lain untuk peminjaman adalah tanggungjawab atas nama pemilik kartu tersebut;
- Anggota yang masih mempunyai tanggungan peminjaman tidak dapat meminjam buku sebelum buku tersebut dikembalikan
___________________________________________________________________________________________________________________________________________________________