Jakarta, 3 Desember 2025 – Unit Pelaksana Akademik (UPA) Perpustakaan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Pustakawan pada Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) ini berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan UPNVJ, dan dipandu oleh Rosita Nur Azizah, Pustakawan UPNVJ.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk mengembangkan keterampilan teknis pustakawan dalam penggunaan sistem informasi perpustakaan, layanan digital, pengolahan sumber informasi, dan manajemen data sebagai upaya mempersiapkan proses sertifikasi profesi pustakawan.
Sambutan dan Pembukaan
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Fajar Nugroho, S.Kom., M.P., Kepala Perpustakaan UPNVJ. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 UPNVJ terus melakukan pengembangan layanan untuk memenuhi standar akreditasi, hingga akhirnya pada 2023 memperoleh predikat Akreditasi A dari Perpusnas RI. Saat ini, UPNVJ berupaya mempersiapkan pustakawan agar dapat mengikuti proses sertifikasi sesuai regulasi dan pedoman profesi yang berlaku.
Setelah sambutan dan pembukaan, acara dilanjutkan oleh Hendra Setiawan, S.Kom., Pustakawan Ahli Muda Perpusnas RI. Beliau menjelaskan bahwa Perpusnas membuka kesempatan bagi pustakawan untuk mengikuti uji sertifikasi maupun uji kompetensi, serta memaparkan secara garis besar regulasi dan dasar hukum yang menjadi rujukan dalam pelaksanaannya.
Pemaparan Materi: Uji Kompetensi dan Sertifikasi Pustakawan
Sebagai narasumber utama, Hendra Setiawan menyampaikan materi mengenai perbedaan antara uji kompetensi dan uji sertifikasi, sekaligus dasar hukum dan pedoman yang digunakan dalam pengembangan standar kompetensi pustakawan.
Pada sesi ini dijelaskan bahwa pengaturan jabatan fungsional pustakawan dan standar kompetensi mengacu pada regulasi, di antaranya:
- Permenpan RB No. 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional
- Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, khususnya terkait standar sosio-kultural dan manajerial


Selanjutnya, Hendra memaparkan secara lebih rinci mengenai uji sertifikasi pustakawan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Perpustakaan. Peserta dapat memilih dari 14 klaster kompetensi, antara lain:
- Pelaksanaan pengembangan koleksi perpustakaan
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan koleksi perpustakaan
- Pelaksanaan pengatalogan deskriptif
- Pelaksanaan pengatalogan berbasis komputer
- Pelaksanaan pengatalogan subjek
- Layanan dasar perpustakaan
- Layanan perpustakaan untuk anak
- Layanan perpustakaan untuk remaja
- Layanan perpustakaan untuk lansia
- Layanan perpustakaan untuk penyandang disabilitas
- Layanan khusus perpustakaan
- Layanan perpustakaan untuk komunitas
- Pelaksanaan promosi layanan perpustakaan
- Pengembangan kemampuan literasi informasi
Syarat mengikuti uji sertifikasi antara lain:
a. Memiliki pendidikan dengan latar belakang ilmu perpustakaan
b. Memiliki pelatihan di bidang perpustakaan
c. Memiliki pengalaman kerja di perpustakaan
Dasar hukum dan pedoman utama untuk uji sertifikasi merujuk pada Buku SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang perpustakaan. Dengan demikian, untuk mengikuti uji sertifikasi peserta tidak wajib berstatus ASN, tetapi cukup memenuhi salah satu dari persyaratan kompetensi tersebut sesuai SKKNI dan ketentuan LSP yang berlaku.
Diskusi dan Tanya Jawab
Sesi diskusi diawali oleh Dio Aris Setiawan, S.Kom., Kepala Tim Kepegawaian UPNVJ, yang menyampaikan bahwa kampus memiliki rencana untuk perpanjangan masa PPPK. Namun, masih terdapat kendala pada proses kenaikan jabatan yang menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.
Fajar Nugroho menambahkan bahwa saat ini jalur uji sertifikasi menjadi opsi yang realistis dan strategis bagi pustakawan UPNVJ untuk meningkatkan kompetensi sekaligus mendukung pemenuhan standar akreditasi perpustakaan.
Pertanyaan berikutnya disampaikan oleh Saidun Sinaga, S.IP., M.Ilkom, terkait kendala pendaftaran uji sertifikasi melalui website Perpusnas. Menanggapi hal tersebut, Hendra Setiawan menyatakan akan membantu melakukan follow up proses pendaftaran agar pustakawan UPNVJ dapat segera mengikuti sertifikasi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Perpustakaan UPNVJ dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir.
Penandatanganan dilakukan oleh:
• Fajar Nugroho, S.Kom., M.P. (Kepala Perpustakaan UPNVJ)
• Hendra Setiawan, S.Kom. (Pustakawan Ahli Muda Perpusnas RI)
Penutupan
Acara resmi ditutup oleh Kepala Perpustakaan UPNVJ. Beliau berharap kegiatan ini memberikan wawasan baru bagi pustakawan UPNVJ, memperkuat pemahaman terhadap regulasi dan standar kompetensi, serta membantu persiapan untuk mengikuti uji sertifikasi demi mendukung peningkatan kualitas layanan informasi dan pemenuhan persyaratan akreditasi perpustakaan.



